Posts

HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Image
HUKUM PIDANA DI INDONESIA Pengertian perbuatan pidana tidaklah diikuti oleh hukum adat. Menurut sistem hukum adat tidak dipisahkan antara pelanggaran hukum yang bereaksi pada hukum pidana dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di lapangan hukum perdata. Jadi menurut hukum adat perbuatan pidana adalah segala aspek melawan hukum baik hukum pidana maupun perdata. Selain itu menurut hukum pidana, suatu delik lahir dengan diundangkannya larangan tersebut dalam lembaran negara, sedangkan dalam hukum adat suatu delik lahir bersamaan dengan lahirnya tiap tiap peraturan meskipun tidak tertulis. Perbuatan pidana yaitu perbuatan yang oleh hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, juga disebut sebagai delik. Menurut wujud dan sifatnya perbuatan pidana adalah perbuatan melawan hukum, meskipun tidak semua perbuatan melawan hokum merupakan tindak pidana. Suatu contoh perbuatan melawan hukum yang tidak disebut tindak pidana adalah tindakan kecurangan perdata yang tidak dilap